18, Sat Nov 2023
Pajak Karbon pada dasarnya merupakan instrumen non-pasar atau non-perdagangan, yang digunakan oleh pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca. Sebagian besar ditujukan untuk gas CO₂, karena hingga saat ini gas CO₂ merupakan gas yang paling banyak dihasilkan dari aktivitas antropogenik, yang juga menyebabkan perubahan iklim. Adapun satuan yang digunakan untuk pajak karbon juga sama dengan mekanisme perdagangan lainnya, yaitu ton CO₂ ekuivalen. Mengacu pada pengertian diatas, tujuan dari pajak karbon ini tentunya adalah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca secara langsung dengan cara mengenakan pajak atas emisi yang dikeluarkan, baik itu oleh instalasi, contohnya oleh industri, pabrik, gedung, atau contoh lainnya adalah sumber emisi lain, yang besaran pajaknya itu akan dikembalikan atau ditentukan oleh regulator, penyusun kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah. Mekanisme dari pajak karbon sendiri adalah non-perdagangan atau non-pasar, oleh sebab itu pajak karbon tidak ada hubungannya dengan perdagangan emisi, karena pada hakikatnya pajak karbon adalah siapa yang mengemisikan, maka dia yang harus membayar atas emisi yang dikeluarkan.
Kemudian apabila dilihat berdasarkan skema, tentunya karena ditetapkan oleh regulator, maka pajak karbon ini bersifat mandatory atau wajib. Adapun skema hasil dari pajak karbon akan dikembalikan ke masyarakat, dalam bentuk implementasi adaptasi ataupun mitigasi perubahan iklim. Bahkan di beberapa negara, di beberapa kasus, pajak karbon ini akan dijadikan modal awal untuk pengembangan aksi mitigasi perubahan iklim seperti Emission Trading System. Satuan pajak karbon ton CO₂ ekuivalen ini memiliki harga yang berbeda-beda di setiap negara, karena akan disesuaikan dengan sistem perpajakan yang ada pada masing-masing negara tersebut. Namun karena harga pajak akan ditentukan oleh kebijakan, pada akhirnya hal ini akan mendorong industri, para pelaku usaha atau berbagai aktivitas yang mengeluarkan emisi tinggi untuk menurunkan tingkat emisinya, karena semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka akan semakin besar pula pajak karbon yang harus dibayar.
Berdasarkan manfaatnya, pemberlakuan pajak karbon ini diharapkan mampu untuk mengurangi emisi seperti CO₂ atau gas rumah kaca lainnya, sehingga dapat membantu mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim sesuai dengan ratifikasi Paris Agreement yang tertuang dalam dokumen NDC pada masing-masing negara. Manfaat lainnya adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, sehingga dapat tercapai aktivitas menghemat biaya energi. Selain itu pajak karbon ini mendorong penggunaan energi terbarukan dan jelas dana dari pajak karbon nantinya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Khususnya yang terjadi di Indonesia sendiri.
Sebagai langkah awal dari semua implementasi pajak karbon adalah perhitungannya, tim Actia Carbon siap membantu perusahaan dalam menghitung gas rumah kaca dan merumuskan program reduksinya
Kami update pembahasan tentang berita dan aturan mengenai emisi karbon