Apa Itu Emisi Scope 3: Mengungkap Dampak Lingkungan yang Tersembunyi

09, Fri Jun 2023

Kesadaran akan perubahan iklim dan dampaknya semakin meningkat dan salah satu upaya dalam mengurangi dampak perubahan iklim adalah dengan mengukur dan mengurangi emisi. Perjanjian Paris, yang ditandatangani pada tahun 2015 merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk membatasi pemanasan global untuk menjaga agar peningkatan suhu bumi tetap di bawah 2oC dibandingkan dengan tingkat pra-industri dengan menetapkan batas kenaikan suhu sebesar 1,5oC. Upaya untuk mencapai tujuan ini tidak dapat dilakukan sendirian tetapi diperlukan keterlibatan dalam skala global. Para pelaku industri didorong untuk menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab atas dampak iklim yang mereka timbulkan. Perusahaan dan bahkan negara diminta untuk transparan mengenai jejak karbon mereka dan mengambil tindakan untuk menguranginya.


Apa yang dimaksud dengan Emisi Scope 3?                   

Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol), penyedia standar perhitungan gas rumah kaca (GRK) yang digunakan oleh berbagai organisasi dan/atau perusahaan, membagi emisi menjadi 3 lingkup dimana Scope 1 secara umum merupakan emisi langsung yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Emisi Scope 2 mencakup emisi tidak langsung yang berasal dari penggunaan energi seperti listrik, panas, atau uap yang dibeli dan digunakan oleh perusahaan. Emisi Scope 3 atau Scope 3 merupakan istilah yang digunakan oleh GHG Protocol untuk mendefinisikan emisi yang mencakup semua emisi tidak langsung lainnya yang terjadi pada aktivitas hulu dan hilir suatu organisasi. Emisi Scope 3 mencakup semua sumber yang tidak berada dalam batasan Scope 1 dan 2.

Emisi Scope 3 dibagi lagi menjadi 15 kategori, akan tetapi tidak seluruh kategori relevan untuk tiap industri. Keberadaan kategori-kategori ini bertujuan untuk membantu perusahaan mengatur kerangka kerja dari perhitungan emisi Scope 3 masing-masing.

Hulu (Upstream)

  1. Pembelian barang dan jasa (Purchased goods and services)
  2. Barang Modal (Capital Goods)
  3. Kegiatan yang berhubungan dengan bahan bakar dan energi (di luar cakupan 1 dan cakupan 2) (Fuel and energy-related activities (not included in Scope 1 or Scope 2))
  4. Transportasi dan distribusi hulu (Upstream transportation and distribution)
  5. Limbah yang dihasilkan dalam operasi (Waste generated in operations)
  6. Perjalanan bisnis (Business Travel)
  7. Perjalanan karyawan (Employee commuting)
  8. Aset sewaan hulu (Upstream leased assets)


Hilir (Downstream)

  1. Transportasi dan distribusi hilir (Downstream transportation and distribution)
  2. Pengolahan produk yang dijual (Processing of sold products)
  3. Penggunaan produk yang dijual (Use of sold products)
  4. Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual (End-of-life treatment of sold products)
  5. Aset sewaan hilir (Downstream leased assets)
  6. Waralaba (Franchises)
  7. Investasi (Investment)


Sumber: GHG Protocol

 

Mengapa Emisi Scope 3 Penting?

Sebagian besar emisi yang dihasilkan berada dalam emisi Scope 3 sehingga hanya menghitung emisi dari Scope 1 dan 2 dan mengabaikan emisi Scope 3 dianggap belum mewakilkan estimasi emisi yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Hal ini menunjukkan seberapa pentingnya untuk menghitung dan mengelola emisi Scope 3. Perhitungan emisi Scope 3 dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan pemahamannya untuk mengidentifikasi upaya mitigasi yang terbaik dan meningkatkan keberlanjutan produk dan/atau layanan ketika perusahaan telah memahami seluruh siklus hidup operasinya.

Adanya penetapan target pengurangan dampak perubahan iklim menyebabkan negara-negara di seluruh dunia mulai mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan data emisi masing-masing. Hal tersebut menjadi perhatian para regulator dari berbagai belahan dunia yang mulai mendorong perusahaan untuk mengungkapkan data emisi masing-masing. Salah satu contohnya adalah Science Based Targets initiative (SBTi) yang telah menetapkan bahwa bagi bisnis yang emisi Scope 3 mewakili lebih dari 40% dari total emisi (Scope 1, 2, dan 3) maka diwajibkan untuk menghitung dan menetapkan target penurunan untuk emisi Scope 3 sebagai bagian dari persyaratan dalam proses validasi. Kemudian, Kerangka kerja Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang akan segera diluncurkan pada tahun 2024 menekankan pentingnya emisi Scope 3 dalam mengukur dampak sosial dan lingkungan. CSRD telah menambahkan tanggung jawab baru bagi perusahaan untuk melaporkan emisi secara rinci dan menetapkan target pengurangan emisi untuk seluruh Scope 1, 2, dan 3.

Perubahan yang ada di ranah regulasi menandai perubahan dalam bagaimana cara perusahaan beroperasi dalam konteks yang semakin peduli akan isu-isu lingkungan. Tanpa pengetahuan yang memadai mengenai emisi Scope 3, perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi di masa depan. Selain itu, keterbukaan dalam pengungkapan emisi Scope 3 membantu para investor untuk menentukan apakah perusahaan dapat memenuhi komitmennya terkait perubahan iklim dan kerentanan perusahaan terhadap perubahan regulasi yang bertujuan untuk mengendalikan peningkatan emisi.


Artikel

Informasi Terkini

Kami update pembahasan tentang berita dan aturan mengenai emisi karbon