01, Thu Oct 2026
Isu perubahan iklim membuat emisi gas rumah kaca tidak lagi hanya menjadi persoalan lingkungan. Bagi dunia usaha, emisi kini juga mulai berkaitan dengan aspek ekonomi, kepatuhan, hingga strategi keberlanjutan perusahaan.
Salah satu instrumen yang berkembang untuk memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi adalah carbon trading atau perdagangan karbon.
Di Indonesia, perdagangan karbon telah memiliki kerangka regulasi dan infrastruktur pasar yang semakin berkembang. Salah satu bagian penting di dalamnya adalah IDXCarbon, yaitu Bursa Karbon Indonesia yang dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, bagaimana sebenarnya carbon trading bekerja di Indonesia? Apa yang diperdagangkan melalui IDXCarbon? Dan apakah setiap perusahaan dapat langsung membeli atau menjual kredit karbon?
Secara sederhana, carbon trading adalah mekanisme perdagangan unit karbon yang memberikan nilai ekonomi terhadap pengurangan atau pembatasan emisi gas rumah kaca.
Unit karbon umumnya dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂e). Artinya, satu unit merepresentasikan satu ton CO₂e dalam konteks unit karbon yang diperdagangkan.
Konsepnya berangkat dari kondisi bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik emisi yang berbeda. Ada perusahaan yang memiliki kewajiban atau batas emisi tertentu, sementara kegiatan lain dapat menghasilkan pengurangan emisi yang kemudian direpresentasikan dalam bentuk unit karbon.
Melalui mekanisme perdagangan, unit tersebut dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, carbon trading tidak berarti perusahaan cukup membayar sejumlah uang untuk "menghapus" emisinya. Pengurangan emisi tetap perlu berasal dari kegiatan yang terukur, dilaporkan, diverifikasi, dan tercatat sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, data emisi, metodologi penghitungan, MRV (Measurement, Reporting, and Verification), serta registrasi unit karbon menjadi bagian penting dalam ekosistem perdagangan karbon.
Kerangka perdagangan karbon di Indonesia merupakan bagian dari kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Salah satu dasar pentingnya adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini menggantikan dan memperbarui sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Dari sisi perdagangan melalui bursa, sebelumnya terdapat POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Namun, per Oktober 2026, ketentuan tersebut telah diperbarui melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Peraturan ini menyesuaikan penyelenggaraan perdagangan karbon dengan perkembangan kebijakan NEK nasional.
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem registrasi unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon. Ketentuan ini menggantikan penggunaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dalam kerangka regulasi sebelumnya.
Untuk ketentuan teknis penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa, OJK juga telah menerbitkan PADK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana POJK 10/2026.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin masuk ke ekosistem perdagangan karbon perlu memperhatikan regulasi yang berlaku saat ini, bukan hanya mengacu pada ketentuan ketika IDXCarbon pertama kali diluncurkan.
IDXCarbon adalah penyelenggara Bursa Karbon Indonesia yang mendapatkan izin dari OJK. Operasionalnya dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Kehadiran IDXCarbon menyediakan infrastruktur pasar untuk mempertemukan pihak yang memiliki unit karbon dengan pihak yang membutuhkan unit karbon, sesuai ketentuan dan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Pada dasarnya, unit karbon yang diperdagangkan di IDXCarbon mencakup dua jenis utama yang selama ini dikenal dalam ekosistem perdagangan karbon Indonesia, yaitu:
1. PTBAE-PU
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU) merupakan unit yang berkaitan dengan alokasi batas atas emisi bagi pelaku usaha yang termasuk dalam skema perdagangan emisi.
Mekanismenya dapat digambarkan secara sederhana melalui konsep cap-and-trade.
Pelaku usaha yang mendapatkan batas emisi tertentu perlu mengelola emisinya agar sesuai dengan batas tersebut. Apabila emisinya berada di atas batas yang ditentukan, perusahaan dapat membutuhkan unit karbon sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pelaku usaha yang menghasilkan emisi lebih rendah dapat memiliki unit yang dapat diperdagangkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, PTBAE-PU lebih berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perdagangan emisi dalam skema yang ditetapkan pemerintah.
2. SPE-GRK
Jenis lainnya adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
SPE-GRK merupakan bukti pengurangan emisi dari suatu kegiatan yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi serta tercatat dalam sistem registrasi yang ditetapkan. IDXCarbon menjelaskan SPE-GRK sebagai carbon credit yang dapat digunakan perusahaan untuk mendukung target pengurangan emisi maupun komitmen carbon neutral atau net-zero emission sesuai ketentuan yang berlaku.
SPE-GRK dapat berasal dari berbagai proyek pengurangan emisi. Di IDXCarbon, produk tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik tertentu, termasuk Nature-Based Solution (NBS) dan Technology-Based Solution (TBS).
Meskipun sama-sama merupakan unit karbon, fungsi keduanya tidak sepenuhnya sama.
PTBAE-PU berkaitan dengan alokasi atau batas atas emisi dalam mekanisme perdagangan emisi. Sementara SPE-GRK berasal dari kegiatan atau proyek yang menghasilkan pengurangan emisi yang telah melalui proses MRV dan registrasi.
Perbedaan ini penting bagi perusahaan karena kebutuhan membeli unit karbon harus disesuaikan dengan tujuan penggunaannya.
Perusahaan yang memiliki kewajiban terkait batas emisi perlu memperhatikan jenis unit dan mekanisme pemenuhannya. Sementara perusahaan yang memiliki target pengurangan emisi, carbon neutral, atau net-zero perlu melihat kesesuaian proyek dan unit karbon yang digunakan dengan tujuan serta klaim yang akan dibuat.
Perdagangan karbon melalui IDXCarbon tidak dilakukan seperti membeli saham secara bebas tanpa proses administrasi.
Unit karbon yang akan diperdagangkan perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sistem perdagangan karbon. Dalam ketentuan IDXCarbon, unit karbon harus terdaftar dalam sistem registrasi yang ditentukan dan berbentuk unit karbon yang memenuhi kriteria perdagangan.
Untuk SPE-GRK, misalnya, IDXCarbon menyediakan beberapa mekanisme perdagangan, termasuk lelang, marketplace/non-reguler, pasar reguler, dan negosiasi, sesuai karakteristik produknya.
Satu unit perdagangan karbon menggunakan satuan 1 ton CO₂e.
Setelah transaksi dilakukan, penggunaan unit karbon juga memiliki mekanisme tersendiri.
Pada PTBAE-PU dikenal istilah surrender, yaitu penyerahan kembali unit untuk pemenuhan kewajiban sesuai periode kepatuhan. Sementara pada SPE-GRK dikenal retirement, yaitu proses ketika unit karbon tidak lagi beredar dan digunakan untuk tujuan offset atau klaim pengurangan emisi.
Tidak semua perusahaan otomatis menjadi peserta perdagangan karbon hanya karena memiliki emisi.
Ada persyaratan, status, dan mekanisme yang perlu dipenuhi sebelum perusahaan dapat melakukan transaksi melalui IDXCarbon.
Dalam ekosistem IDXCarbon, pengguna jasa dapat mencakup perusahaan yang memiliki kewajiban atau komitmen pengurangan emisi serta pihak yang memiliki unit karbon yang memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan.
Karena itu, langkah awal perusahaan sebaiknya bukan langsung mencari harga carbon credit.
Perusahaan perlu memahami terlebih dahulu berapa emisinya, sumber emisinya, kewajiban yang berlaku, target pengurangan emisi, serta jenis unit karbon yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Perdagangan karbon pada akhirnya tetap bergantung pada kualitas data.
Perusahaan perlu mengetahui sumber dan jumlah emisinya melalui proses inventarisasi dan penghitungan emisi gas rumah kaca. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan posisi perusahaan dalam strategi pengurangan emisi.
Misalnya, perusahaan ingin membeli carbon credit untuk mendukung target net-zero. Tanpa mengetahui baseline dan jumlah emisinya, perusahaan akan kesulitan menentukan kebutuhan unit karbon yang relevan.
Begitu juga bagi perusahaan yang ingin menghasilkan carbon credit. Proyek pengurangan emisi tidak otomatis menjadi unit karbon yang dapat diperdagangkan. Ada proses pengukuran, pelaporan, verifikasi, registrasi, dan penerbitan unit yang harus diperhatikan.
Dengan kata lain, carbon trading merupakan bagian dari ekosistem pengelolaan emisi yang lebih luas, bukan transaksi yang berdiri sendiri.
Perkembangan regulasi menunjukkan bahwa pasar karbon Indonesia terus dibangun dan disesuaikan.
Terbitnya Perpres 110/2025 serta POJK 10/2026 menunjukkan adanya penguatan kerangka penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon melalui bursa. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah transisi menuju SRUK sebagai sistem registrasi unit karbon.
Bagi perusahaan, perkembangan ini berarti kebutuhan terhadap data, dokumentasi, penghitungan emisi, serta pemahaman atas mekanisme karbon akan semakin penting.
Perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pasar karbon perlu memastikan bahwa aktivitas pengurangan emisi yang dilakukan memiliki dasar data yang jelas dan dapat ditelusuri.
Carbon trading memang menggunakan mekanisme pasar, tetapi fondasinya tetap berada pada pengelolaan emisi yang terukur.
Sebelum sampai pada tahap jual beli unit karbon, perusahaan perlu memahami kondisi emisinya terlebih dahulu. Mulai dari inventarisasi emisi, penetapan baseline, identifikasi sumber emisi, pengurangan emisi, MRV, hingga registrasi dan penerbitan unit karbon dapat menjadi bagian dari proses yang perlu dipersiapkan.
Bagi perusahaan yang menjadi bagian dari skema perdagangan emisi, pemahaman terhadap batas emisi dan mekanisme pemenuhan kewajiban menjadi penting.
Sementara bagi perusahaan yang ingin menggunakan carbon credit untuk mendukung target keberlanjutan, pemilihan unit karbon perlu mempertimbangkan asal proyek, standar, periode/vintage, status registrasi, serta tujuan penggunaan unit tersebut.
Jadi, sebelum bertanya “berapa harga carbon credit?”, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Apa kebutuhan karbon perusahaan saya, berapa emisi yang perlu dikelola, dan mekanisme apa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?”
Pemahaman tersebut akan membantu perusahaan mengambil langkah yang lebih terarah dalam memasuki ekosistem carbon trading di Indonesia.
Perdagangan karbon akan semakin relevan bagi perusahaan seiring berkembangnya kebijakan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan inventarisasi emisi, target pengurangan emisi, kebutuhan carbon credit, atau ingin memahami mekanisme perdagangan karbon yang sesuai dengan kondisi perusahaan, prosesnya sebaiknya dimulai dari pemetaan kebutuhan dan data emisi terlebih dahulu. Konsultasi dengan tim Actia.
Dengan dasar data yang jelas, perusahaan dapat menentukan langkah berikutnya secara lebih tepat, baik untuk memenuhi kewajiban, mengembangkan proyek pengurangan emisi, maupun mendukung target keberlanjutan perusahaan.
Kami update pembahasan tentang berita dan aturan mengenai emisi karbon